Tayammum ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh syara'. Tayammum dapat menggantikan wudhu dan mandi bagi orang yang tidak dapat menggunakan air dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat Melakukan Tayammun:
- Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak menemukannya.
- Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
- Telah masuk waktu shalat
- Dalam perjalanan dan sukar mendapatkan air
- Dengan debu yang suci
Fardhu Tayammum:
- Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat)
- Mengusap muka dengan debu sebanyak dua kali (mengusap disini bukan sebagaimana menggunakan air, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air)
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku
- Tertib (berturut-turut antara rukun yang satu dengan yang lainnya)
Sunat Tayammum:
- Membaca bismillaahir rahmaanir rahiim
- Menipiskan debu
- Mengusap anggota yang kanan kemudian yang kiri
- Menyapu anggota badan dilakukan secara menyambung tanpa ada kegiatan lain yang menyelinginya
- Berdoa seperti setelah berwudhu.
Hal-hal yang Membatalkan Tayammum:
- Segala yang membatalkan wudhu
- Ada air sebelum shalat, kecuali karena sakit
- Murtad, keluar dari islam.
Hukum melihat air bagi orang yang bertayammum:
Tayammum dapat dilakukan jika tidak ada air atau dalam keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang harus bertayammum, seperti sakit yang jika terkena air penyakitnya akan bertambah parah. Namun perlu diperhatikan beberapa hal berikut:
- Jika ada air setelah bertayammum tetapi shalat belum dikerjakan, maka ia wajib berwudhu.
- Bagi yang salah satu anggota tayammumnya dibalut, maka cukup balutan itu diusap dengan debu, kemudian mengerjakan shalat.
- Pada waktu sedang melakukan shalat kemudian terdapat air, shalatnya harus dilanjutkan jika tayammumnya musafir dan shalatnya tidak batal. Jika tayammumnya orang bermukim, shalat tak perlu dilanjutkakan karena tayammum dan shalatnya batal, perlu berwudhu untuk mengerjakan shalat.
- Jika telah selesai melakukan shalat baru ada air sementara waktu shalat masih ada, maka boleh mengulang shalat dengan berwudhu, dan boleh pula tidak mengulanginya sebagaimana pernah terjadi pada zaman Rasulullah.
- Jika air ada setelah shalat dikerjakan dan waktu shalat telah habis, maka shalatnya tidak perlu diulangi karena shaltnya sudah sah.
Tata Cara Melakukan Tayammum:
1. Membaca basmalah diikuti dengan menaruh telapak tangan pada debu, dan dilanjutkan dengan membaca lafaz niat:
NAWAITUT TAYAMMUMA LI ISTIBAAHATISH SHALAATI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah."
2. Mengusap muka dengan debu setelah debu ditipiskan sambil memejamkan mata dengan diikuti niat dalam hati.
3. Menaruh kedua telapak tangan di atas debu lagi dan menipiskannya
4. Mengusap kedua belah siku dengan mendahulukan tangan kanan kemudian tangan kiri. dilanjutkan dengan membaca doa setelah berwudhu.
No comments:
Post a Comment