Di bulan Ramadhan kepedulian dan kepekaan sosial biasanya akan lebih besar, namun Anda perlu waspada maksud Anda mau menolong dan berbagi bisa malah jadi apes karena akan dikenakan hukuman denda Rp 300.000.- . Pemerintah Provinsi DKI ternyata tidak hanya sekadar gertak sambar. Janji akan menindak warga yang memberi sedekah kepada pengemis, benar-benar dilaksanakan.
Pemda DKI lewat Dinas Sosial DKI Jakarta telah menertibkan empat pengendara mobil yang kedapatan memberi sedekah di lampu merah, akhir pekan kemarin. Keempat warga tadi, didenda Rp150 ribu – Rp300 ribu.
Mereka ditertibkan petugas di lampu merah Cempaka Putih, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Cilandak. “Mereka ketahuan petugas saat memberikan sedekah kepada pengemis. Mereka cukup malu dengan sanksi tegas yang diberikan,” kata H. Budihardjo, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, kemarin.
Budihardjo menjelaskan pengendara itu juga malu sehingga tidak mau difoto. “Saat itu juga petugas langsung memberikan surat panggilan sidang karena sudah melanggar perda,”kataya.
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta.
Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran. Saat ini saja jumlahnya diperkirakan mencapai angka 6000 orang. Mereka umumnya berasal dari kawasan Pantura dan daerah sekitarnya.
Pengemis antara profesi atau memang perlu ditolong
Pengemis antara profesi atau memang perlu ditolong
Dari pantauan, gencarnya kampanye tidak memberikan sedekah di lampu merah, jumlah gepeng di 53 titik rawan mulai berkurang. Misalnya di lampu merah Coca Cola tiap hari terdapat hampir 50 orang yang mengemis di lokasi itu. Begitu pula di lampu merah Senen. Kini sudah tampak berkurang.
Selain terhadap pemberi sedekah, Dinas Sosial juga tengah mendata kawasan yang menjadi titik rawan gelandangan dan pengemis (gepeng). Saat ini tengah dibentuk tim untuk memburu sindikat atau pemasok gepeng ke Jakarta .
“Kita saat ini fokus untuk memberantas sindikat atau pemasok pengemis ke Jakarta serta sanksi tegas terhadap pemberi sedekah di lampu merah,” kata Budihardjo.
Ia menengarai, mengemis sudah dijadikan sebagian warga sebagai profesi, bukan lagi lantaran kemiskinan. “Membantu orang miskin merupakan kewajiban kita, tetapi bila mengemis sudah dijadikan profesi tentu tidak bisa dibiarkan,” kata Budihardjo.
Video ....
(Poskota)
Pemda DKI lewat Dinas Sosial DKI Jakarta telah menertibkan empat pengendara mobil yang kedapatan memberi sedekah di lampu merah, akhir pekan kemarin. Keempat warga tadi, didenda Rp150 ribu – Rp300 ribu.
Mereka ditertibkan petugas di lampu merah Cempaka Putih, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Cilandak. “Mereka ketahuan petugas saat memberikan sedekah kepada pengemis. Mereka cukup malu dengan sanksi tegas yang diberikan,” kata H. Budihardjo, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, kemarin.
Budihardjo menjelaskan pengendara itu juga malu sehingga tidak mau difoto. “Saat itu juga petugas langsung memberikan surat panggilan sidang karena sudah melanggar perda,”kataya.
Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta.
Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran. Saat ini saja jumlahnya diperkirakan mencapai angka 6000 orang. Mereka umumnya berasal dari kawasan Pantura dan daerah sekitarnya.
Pengemis antara profesi atau memang perlu ditolong
Pengemis antara profesi atau memang perlu ditolong
Dari pantauan, gencarnya kampanye tidak memberikan sedekah di lampu merah, jumlah gepeng di 53 titik rawan mulai berkurang. Misalnya di lampu merah Coca Cola tiap hari terdapat hampir 50 orang yang mengemis di lokasi itu. Begitu pula di lampu merah Senen. Kini sudah tampak berkurang.
Selain terhadap pemberi sedekah, Dinas Sosial juga tengah mendata kawasan yang menjadi titik rawan gelandangan dan pengemis (gepeng). Saat ini tengah dibentuk tim untuk memburu sindikat atau pemasok gepeng ke Jakarta .
“Kita saat ini fokus untuk memberantas sindikat atau pemasok pengemis ke Jakarta serta sanksi tegas terhadap pemberi sedekah di lampu merah,” kata Budihardjo.
Ia menengarai, mengemis sudah dijadikan sebagian warga sebagai profesi, bukan lagi lantaran kemiskinan. “Membantu orang miskin merupakan kewajiban kita, tetapi bila mengemis sudah dijadikan profesi tentu tidak bisa dibiarkan,” kata Budihardjo.
Video ....
(Poskota)
No comments:
Post a Comment