Audit investigasi yang dilakukan Bank Indonesia (BI) terhadap Bank Century harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, dana lebih dari Rp 700 miliar yang disuntikkan LPS ke Bank Century, merupakan uang negara.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan empat kali menyuntikkan dana sebagai penyertaan modal kepada PT Bank Century Tbk. Ketua LPS Firdaus Djaelani mengatakan, suntikan modal pertama kali dilakukan pada 23 November 2008, LPS kembali menambah modal pada tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, pada 3 Februari 2009 LPS kembali menambahkan dana sebesar Rp 1,55 triliun, dan pada 21 Juli 2009, LPS kembali menyuntik dana sebesar Rp 630 miliar. Total suntikan itu mencapai Rp 6,7 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku menemukan indikasi penyalahgunaan terhadap pembengkakan kucuran dana talangan terhadap Bank Century yang mencapai Rp 6,76 triliun. Demikian disampaikan auditor utama keuangan negara II BPK Syafri Adnan Baharuddin, Jumat (28/8). "Iya ada, jelas ada. Kita sudah mengkomunikasikan itu dengan BI (Bank Indonesia) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujar Syafri Adnan Baharuddin Seperti yang dilansir Kompas.
”Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar uang (money market-red),” Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta. Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan. kata Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy.
Akibatnya, ketika surat utang senilai US$ 56 juta jatuh tempo, tidak mampu dibayar, padahal pemegang saham pengendali memiliki dana di bank luar negeri. Kecurangan yang dilakukan manajemen (pemegang saham pengendali), yakni menjamin surat utang itu dalam rekening penampung di Bank Dresdner Luxemburg yang jumlahnya US$ 230 juta.
Kasus ini mengingatkan kita pada masa kesalahan manajemen pemerintah pada kasus BLBI. Pemerintah khususnya pejabat di Depkeu dan BI terlalu sembrono. Dengan alasan penjaminan atas uang nasabah, tidak harus dengan merugikan pemerintah sampai sebesar 6,7 Triliun.
Seharusnya pemerintah mampu mendeteksi kemungkinan kecurangan dalam kasus Bank Century ini dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih baik. Masak harus masuk kelobang dua kali.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan empat kali menyuntikkan dana sebagai penyertaan modal kepada PT Bank Century Tbk. Ketua LPS Firdaus Djaelani mengatakan, suntikan modal pertama kali dilakukan pada 23 November 2008, LPS kembali menambah modal pada tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, pada 3 Februari 2009 LPS kembali menambahkan dana sebesar Rp 1,55 triliun, dan pada 21 Juli 2009, LPS kembali menyuntik dana sebesar Rp 630 miliar. Total suntikan itu mencapai Rp 6,7 triliun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku menemukan indikasi penyalahgunaan terhadap pembengkakan kucuran dana talangan terhadap Bank Century yang mencapai Rp 6,76 triliun. Demikian disampaikan auditor utama keuangan negara II BPK Syafri Adnan Baharuddin, Jumat (28/8). "Iya ada, jelas ada. Kita sudah mengkomunikasikan itu dengan BI (Bank Indonesia) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," ujar Syafri Adnan Baharuddin Seperti yang dilansir Kompas.
”Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar uang (money market-red),” Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta. Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan. kata Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy.
Akibatnya, ketika surat utang senilai US$ 56 juta jatuh tempo, tidak mampu dibayar, padahal pemegang saham pengendali memiliki dana di bank luar negeri. Kecurangan yang dilakukan manajemen (pemegang saham pengendali), yakni menjamin surat utang itu dalam rekening penampung di Bank Dresdner Luxemburg yang jumlahnya US$ 230 juta.
Kasus ini mengingatkan kita pada masa kesalahan manajemen pemerintah pada kasus BLBI. Pemerintah khususnya pejabat di Depkeu dan BI terlalu sembrono. Dengan alasan penjaminan atas uang nasabah, tidak harus dengan merugikan pemerintah sampai sebesar 6,7 Triliun.
Seharusnya pemerintah mampu mendeteksi kemungkinan kecurangan dalam kasus Bank Century ini dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih baik. Masak harus masuk kelobang dua kali.
No comments:
Post a Comment