Berikut Blog Berita mengutip Departemen Keuangan tentang pemberian gaji, pensiun, dan tunjangan PNS bulan ke-13.
Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan petunjuk teknis pemberian gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran (TA) 2008 pada bulan Juni 2008 melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2008 tanggal 29 Mei 2008. Gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam TA 2008 diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/ tunjangan.
Pegawai negeri yang dimaksud juga termasuk (i) pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, (ii) pegawai negeri yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, (iii) pegawai negeri yang diberhentikan sementara, (iv) pegawai negeri penerima uang tunggu, dan (v) calon pegawai negeri. Pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak diberikan gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas.
Besarnya gaji/ pensiun/ tunjangan ketiga belas sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008. Penghasilan tersebut bagi (i) pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok/ tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan tunjangan keluarga, (ii) penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan (iii) penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/ tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/ tunjangan atau beberapa jenis pensiun/ tunjangan, maka gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/ tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara sesuai dengan peraturan perundangan.
Pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI/POLRI, dan pejabat negara dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja TA 2008. Untuk pegawai negeri sipil daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/ walikota dan wakil bupati/ wakil walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara untuk pembayaran pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas TA 2008 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Jika pembayaran gaji/ pensiun/ tunjangan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2008, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2008. Apabila pembayarannya belum dapat diberikan sebesar yang semestinya diterima, maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji/ pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp [021] 384-6663, Fax [021] 384-5724.
Baca Juga : Sudahkah Anda Mempersiapkan Masa Pensiun Anda ?
Blog Berita
Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan petunjuk teknis pemberian gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran (TA) 2008 pada bulan Juni 2008 melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2008 tanggal 29 Mei 2008. Gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam TA 2008 diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/ tunjangan.
Pegawai negeri yang dimaksud juga termasuk (i) pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, (ii) pegawai negeri yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, (iii) pegawai negeri yang diberhentikan sementara, (iv) pegawai negeri penerima uang tunggu, dan (v) calon pegawai negeri. Pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak diberikan gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas.
Besarnya gaji/ pensiun/ tunjangan ketiga belas sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008. Penghasilan tersebut bagi (i) pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok/ tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan tunjangan keluarga, (ii) penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan (iii) penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/ tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/ tunjangan atau beberapa jenis pensiun/ tunjangan, maka gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/ tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara sesuai dengan peraturan perundangan.
Pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI/POLRI, dan pejabat negara dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja TA 2008. Untuk pegawai negeri sipil daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/ walikota dan wakil bupati/ wakil walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sementara untuk pembayaran pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas TA 2008 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Jika pembayaran gaji/ pensiun/ tunjangan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2008, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2008. Apabila pembayarannya belum dapat diberikan sebesar yang semestinya diterima, maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji/ pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp [021] 384-6663, Fax [021] 384-5724.
Baca Juga : Sudahkah Anda Mempersiapkan Masa Pensiun Anda ?
Blog Berita
No comments:
Post a Comment