Foto: Sindo
JAKARTA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka 1x24 jam. Habib ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
"Ya (Habib) resmi ditahan bersama enam anggota FPI lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ketut Untung Yoga Ana kepada okezone, Kamis (5/6/2008).
Habib dikenakan Pasal 221 KUHP atas tuduhan melindungi dan menyembunyikan sejumlah pelaku kejahatan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Penahanan Habib dilakukan, menurut Ketut, menyusul adanya pasal tambahan yang disangkakan dan memberatkan tokoh FPI itu. "Kan ada pasal lain yang memberatkan," imbuhnya.
Sementara itu, hari ini polisi juga akan menentukan nasib puluhan anggota yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Hari ini juga akan ditentukan anggota FPI lain yang ditangkap kemarin itu apa akan dibebaskan atau tidak," pungkasnya.
(pie)
"Ya (Habib) resmi ditahan bersama enam anggota FPI lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ketut Untung Yoga Ana kepada okezone, Kamis (5/6/2008).
Habib dikenakan Pasal 221 KUHP atas tuduhan melindungi dan menyembunyikan sejumlah pelaku kejahatan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Penahanan Habib dilakukan, menurut Ketut, menyusul adanya pasal tambahan yang disangkakan dan memberatkan tokoh FPI itu. "Kan ada pasal lain yang memberatkan," imbuhnya.
Sementara itu, hari ini polisi juga akan menentukan nasib puluhan anggota yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Hari ini juga akan ditentukan anggota FPI lain yang ditangkap kemarin itu apa akan dibebaskan atau tidak," pungkasnya.
(pie)
No comments:
Post a Comment