Geng pelajar cewek yang berbuat kriminal ternyata tak hanya Geng Nero yang muncul di Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Di Kota Kediri, geng serupa juga ada dan berhasil diringkus polisi kemarin. Bahkan jika Geng Nero hanya melakukan aksi kekerasan terhadap sesama pelajar, geng cewek di Kediri lebih dari itu. Mereka melakukan aksi pencurian dengan spesialisasi sasaran swalayan dan pusat perbelanjaan.
Ketika melakukan aksinya di salah-satu toko di Doho Plasa, Kota Kediri, Minggu (22/6) siang, geng yang terdiri dari tiga cewek SMA dan SMP itu kena batunya. Pada sekitar pukul 11.00 WIB hari itu, satpam di Doho Plasa mulai mengawasi tiga cewek tersebut saat gerak-gerik mereka dalam berbelanja mencurigakan.
Setelah terlihat mencuri beberapa barang, satpam langsung menangkapnya dan para cewek itu dibawa ke markas Polresta Kediri. Dari keterangan mereka di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kediri terungkap bahwa geng cewek itu dipimpin oleh Irianovi, 17, siswi kelas II sebuah SMA di Kota Kediri. Anggotanya terdiri dari Dimavini Aprilia, 15, dan Mia Harmiati, 15, yang sama-sama kelas III SMP.
Baik Irianovi, Dimavini dan Mia berasal dari kecamatan yang sama, yakni Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Namun Irianovi dan Dimiavini dari Desa Dlopo, sedangkan Mia dari Desa Tepus.
Saat diperiksa polisi, mereka bertiga akhirnya mengaku telah mencuri puluhan jenis barang.
Di antaranya perhiasan cincin, barang-barang kosmetik, pakaian dalam, jaket, makanan ringan, baterei, minyak telon, tape recorder kecil dan lain-lain. Barang-barang curian itu diselipkan di dalam pakaian dan tas mereka. Nilainya sekitar Rp 500.000.
Kepada polisi Irianovi mengaku dirinyalah yang mengajari teknik mencuri pada Mia dan Dimavini. Dengan berlagak seperti pembeli, ketiganya selalu bersama-sama saat melakukan aksinya di sejumlah toko, swalayan dan plasa.
Setelah menemukan benda yang diincar, ketiganya membagi tugas: ada yang sebagai pengawas situasi dan ada yang pengambil barang. “Setiap berhasil mengambil barang, langsung dimasukkan ke dalam pakaian atau tas longgar yang kami bawa,” tutur Irianovi di Mapolresta sambil terus menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan.
Dari pengakuan ketiganya, sedikitnya sudah tiga toko yang mereka jarah. Di antaranya toko busana Mentari dan Swalayan Borobudur yang terletak di Jl Doho, Kota Kediri, serta sebuah toko di pusat perbelanjaan Doho Plasa.
"Sudah lama kami melakukan perbuatan ini", kata Irianovi.
Menurut dia, hasil kejahatan gengnya itu tidak dijual kepada orang lain, tapi digunakannya sendiri. Ketiga anggota geng cewek itu saling kenal, karena hubungan tetangga. Kendati berbeda tempat tinggal, namun desa mereka saling berdekatan satu sama lain.
Penangkapan geng cewek pelajar putri ini membuat pihak keluarga mereka kaget. Nurcholifah, 35, (bibi Dimavini Aprilia) mengaku tidak percaya bahwa keponakannya melakukan aksi kriminal.
Selama ini, tutur Nurcholifah, Dimavini dikenal tak banyak ulah dan penurut kepada orang tua. Ia menduga ulah Dimavini akibat pengaruh Irianovi yang memang dikenal nakal. “Keponakan saya mulai aneh-aneh setelah bergaul dengan Novi. Dia anak kos yang tidak pernah mendapat perhatian orangtuanya,” ujar Nurcholifah.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satreskrim Polresta Kediri, Iptu MS Yusuf mengemukakan, para pelaku dapat dikenai ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 363 KUH Pidana. Sumber artikel
Ketika melakukan aksinya di salah-satu toko di Doho Plasa, Kota Kediri, Minggu (22/6) siang, geng yang terdiri dari tiga cewek SMA dan SMP itu kena batunya. Pada sekitar pukul 11.00 WIB hari itu, satpam di Doho Plasa mulai mengawasi tiga cewek tersebut saat gerak-gerik mereka dalam berbelanja mencurigakan.
Setelah terlihat mencuri beberapa barang, satpam langsung menangkapnya dan para cewek itu dibawa ke markas Polresta Kediri. Dari keterangan mereka di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kediri terungkap bahwa geng cewek itu dipimpin oleh Irianovi, 17, siswi kelas II sebuah SMA di Kota Kediri. Anggotanya terdiri dari Dimavini Aprilia, 15, dan Mia Harmiati, 15, yang sama-sama kelas III SMP.
Baik Irianovi, Dimavini dan Mia berasal dari kecamatan yang sama, yakni Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Namun Irianovi dan Dimiavini dari Desa Dlopo, sedangkan Mia dari Desa Tepus.
Saat diperiksa polisi, mereka bertiga akhirnya mengaku telah mencuri puluhan jenis barang.
Di antaranya perhiasan cincin, barang-barang kosmetik, pakaian dalam, jaket, makanan ringan, baterei, minyak telon, tape recorder kecil dan lain-lain. Barang-barang curian itu diselipkan di dalam pakaian dan tas mereka. Nilainya sekitar Rp 500.000.
Kepada polisi Irianovi mengaku dirinyalah yang mengajari teknik mencuri pada Mia dan Dimavini. Dengan berlagak seperti pembeli, ketiganya selalu bersama-sama saat melakukan aksinya di sejumlah toko, swalayan dan plasa.
Setelah menemukan benda yang diincar, ketiganya membagi tugas: ada yang sebagai pengawas situasi dan ada yang pengambil barang. “Setiap berhasil mengambil barang, langsung dimasukkan ke dalam pakaian atau tas longgar yang kami bawa,” tutur Irianovi di Mapolresta sambil terus menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan.
Dari pengakuan ketiganya, sedikitnya sudah tiga toko yang mereka jarah. Di antaranya toko busana Mentari dan Swalayan Borobudur yang terletak di Jl Doho, Kota Kediri, serta sebuah toko di pusat perbelanjaan Doho Plasa.
"Sudah lama kami melakukan perbuatan ini", kata Irianovi.
Menurut dia, hasil kejahatan gengnya itu tidak dijual kepada orang lain, tapi digunakannya sendiri. Ketiga anggota geng cewek itu saling kenal, karena hubungan tetangga. Kendati berbeda tempat tinggal, namun desa mereka saling berdekatan satu sama lain.
Penangkapan geng cewek pelajar putri ini membuat pihak keluarga mereka kaget. Nurcholifah, 35, (bibi Dimavini Aprilia) mengaku tidak percaya bahwa keponakannya melakukan aksi kriminal.
Selama ini, tutur Nurcholifah, Dimavini dikenal tak banyak ulah dan penurut kepada orang tua. Ia menduga ulah Dimavini akibat pengaruh Irianovi yang memang dikenal nakal. “Keponakan saya mulai aneh-aneh setelah bergaul dengan Novi. Dia anak kos yang tidak pernah mendapat perhatian orangtuanya,” ujar Nurcholifah.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satreskrim Polresta Kediri, Iptu MS Yusuf mengemukakan, para pelaku dapat dikenai ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena melanggar pasal 363 KUH Pidana. Sumber artikel
No comments:
Post a Comment