Mulai 28 Desember 2009, pemerintah akan menghilangkan stasiun televisi nasional berganti menjadi TV lokal dan TV lokal berjaringan.
TV lokal akan dapat bersanding sejajar dengan stasiun TV yang semula bersifat nasional. Pasalnya, mulai akhir tahun depan, tidak akan dikenal lagi istilah TV nasional, tetapi hanya TV lokal dan TV lokal berjaringan.
Jadi, TV nasional yang dikenal saat ini, seperti RCTI, akan menjadi RCTI Jakarta atau sesuai dengan daerah siarannya. Setiap TV lokal itu nantinya bisa juga berjaringan dengan TV lokal lain (TV lokal berjaringan).
Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, TV lokal boleh berjaringan sebagai anggota atau induk jaringan.
“Misalnya TV di Bandung, boleh berjaringan dengan TV di luar provinsi tersebut. Bisa dalam bentuk pertukaran program acara atau pembagian pendapatan iklan atas tayangan yang sama. Namun, konsep ini tetap tidak menutup akses informasi nasional atau internasional,” ujar Dadang yang mengatakan pemerintah menunda konsep tersebut sejak 28 Desember 2007 .
Para penyelenggara lembaga penyiaran yang ada di daerah pun menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, dengan kebijakan tersebut, mereka dapat memperluas jaringan TV lokal dengan posisi yang setara antarstasiun TV.
“Saya setuju sekali karena itu artinya dakwah bisa lebih luas lagi,” ujar Sekretaris Direksi MQTV Ade Wartono.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Dedy Jamaludin mengatakan, TV lokal berjaring ini merupakan sebuah win-win solution atas kepemilikan industri televisi di Indonesia.
Selain itu, diversity of content dan diversity of ownership dapat terwujud dengan pemerataan pendapatan daerah melalui iklan.
Namun, dengan pemberlakuan itu, Guru Besar Komunikasi Fikom Unpad Deddy Mulyana mengingatkan para penyelenggara lembaga penyiaran untuk mempersiapkan diri dari sekarang.
“Rekrut dan latih karyawan mulai sekarang. Jangan sampai sudah diberi kesempatan, tetapi malah kedodoran. Dibutuhkan orang beridealisme tinggi, bukan yang mengejar untung semata,” kata Dekan Fikom Unpad itu.
http://web.bisnis.com/senggang/seni-budaya/1id94433.html
TV lokal akan dapat bersanding sejajar dengan stasiun TV yang semula bersifat nasional. Pasalnya, mulai akhir tahun depan, tidak akan dikenal lagi istilah TV nasional, tetapi hanya TV lokal dan TV lokal berjaringan.
Jadi, TV nasional yang dikenal saat ini, seperti RCTI, akan menjadi RCTI Jakarta atau sesuai dengan daerah siarannya. Setiap TV lokal itu nantinya bisa juga berjaringan dengan TV lokal lain (TV lokal berjaringan).
Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, TV lokal boleh berjaringan sebagai anggota atau induk jaringan.
“Misalnya TV di Bandung, boleh berjaringan dengan TV di luar provinsi tersebut. Bisa dalam bentuk pertukaran program acara atau pembagian pendapatan iklan atas tayangan yang sama. Namun, konsep ini tetap tidak menutup akses informasi nasional atau internasional,” ujar Dadang yang mengatakan pemerintah menunda konsep tersebut sejak 28 Desember 2007 .
Para penyelenggara lembaga penyiaran yang ada di daerah pun menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya, dengan kebijakan tersebut, mereka dapat memperluas jaringan TV lokal dengan posisi yang setara antarstasiun TV.
“Saya setuju sekali karena itu artinya dakwah bisa lebih luas lagi,” ujar Sekretaris Direksi MQTV Ade Wartono.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Dedy Jamaludin mengatakan, TV lokal berjaring ini merupakan sebuah win-win solution atas kepemilikan industri televisi di Indonesia.
Selain itu, diversity of content dan diversity of ownership dapat terwujud dengan pemerataan pendapatan daerah melalui iklan.
Namun, dengan pemberlakuan itu, Guru Besar Komunikasi Fikom Unpad Deddy Mulyana mengingatkan para penyelenggara lembaga penyiaran untuk mempersiapkan diri dari sekarang.
“Rekrut dan latih karyawan mulai sekarang. Jangan sampai sudah diberi kesempatan, tetapi malah kedodoran. Dibutuhkan orang beridealisme tinggi, bukan yang mengejar untung semata,” kata Dekan Fikom Unpad itu.
http://web.bisnis.com/senggang/seni-budaya/1id94433.html
No comments:
Post a Comment