Tiga Anggota Dewan Nias Ditangkap Saat Berjudi
Lagi-lagi anggota dewan bikin malu. Gedung dewan yang seharusnya jadi tempat menggodok aspirasi rakyat, malah dijadikan sarang perjudian.
Kapolres Nias AKBP Albertus Sitorus dan anggotanya menggerebek gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal aktivitas para anggota dewan di sana yang kerap bermain judi. Seluruh ruangan di gedung dewan pun diperiksa.
Di ruang pertama, polisi mendapati lima orang sedang berjudi yang seluruhnya anggota dewan. Namun yang berhasil ditangkap hanya tiga orang. Mereka adalah Orudugo Halawa yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Nias dan Sekretaris Partai Golkar Nias, kemudian Ibelala Waruwu dari Fraksi PDI Perjuangan dan Dalifati Ziliwu dari Partai PSI yang juga Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia, Nias.
Sementara dua anggota dewan yang berhasil kabur adalah Pidaman Nazara dan Armansyah Harefa dari Fraksi Pelopor.
Di ruangan kedua, seorang anggota dewan dan empat staf di sekretariat DPRD Nias, juga bermain judi. empat di antaranya berhasil ditangkap yakni Zendambowo Zendrato, Sinema Zebua, Alvian Lase dan Christian Laoli. Sementara seorang tersangka lainnya berhasil meloloskan diri, yakni Bazisokhi Gori, juga anggota DPRD dari Fraksi Rakyat Bersatu.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP RA Purba menyatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan dari para tersangka, berupa tiga set kartu remi dan uang senilai Rp 255 ribu. Kini, tujuh orang yang berhasil ditangkap itu mendekam di tahanan Polres Nias, di Gunung Sitoli. Hingga kini, mereka masih diperiksa.
Sementara kepada para tersangka yang melarikan diri diminta untuk menyerahkan diri. "Jika tidak, akan dilakukan upaya paksa," kata Purba. Purba juga mengatakan telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reskrim Poldasu dan Kasat I Tipidum Direktorat Reskrim Poldasu. "Surat laporan akan dikirimkan besok (maksudnya hari ini)," katanya.
Purba juga akan menyurati Gubernur Sumatera Utara soal tindakan para anggota dewan ini. "Kami menunggu izin Gubernur," kata Purba seraya mengatakan para anggota dewan itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
http://www.harian-global.com/news.php?item.53236.21
Lagi-lagi anggota dewan bikin malu. Gedung dewan yang seharusnya jadi tempat menggodok aspirasi rakyat, malah dijadikan sarang perjudian.
Kapolres Nias AKBP Albertus Sitorus dan anggotanya menggerebek gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal aktivitas para anggota dewan di sana yang kerap bermain judi. Seluruh ruangan di gedung dewan pun diperiksa.
Di ruang pertama, polisi mendapati lima orang sedang berjudi yang seluruhnya anggota dewan. Namun yang berhasil ditangkap hanya tiga orang. Mereka adalah Orudugo Halawa yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Nias dan Sekretaris Partai Golkar Nias, kemudian Ibelala Waruwu dari Fraksi PDI Perjuangan dan Dalifati Ziliwu dari Partai PSI yang juga Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia, Nias.
Sementara dua anggota dewan yang berhasil kabur adalah Pidaman Nazara dan Armansyah Harefa dari Fraksi Pelopor.
Di ruangan kedua, seorang anggota dewan dan empat staf di sekretariat DPRD Nias, juga bermain judi. empat di antaranya berhasil ditangkap yakni Zendambowo Zendrato, Sinema Zebua, Alvian Lase dan Christian Laoli. Sementara seorang tersangka lainnya berhasil meloloskan diri, yakni Bazisokhi Gori, juga anggota DPRD dari Fraksi Rakyat Bersatu.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP RA Purba menyatakan, barang bukti yang berhasil ditemukan dari para tersangka, berupa tiga set kartu remi dan uang senilai Rp 255 ribu. Kini, tujuh orang yang berhasil ditangkap itu mendekam di tahanan Polres Nias, di Gunung Sitoli. Hingga kini, mereka masih diperiksa.
Sementara kepada para tersangka yang melarikan diri diminta untuk menyerahkan diri. "Jika tidak, akan dilakukan upaya paksa," kata Purba. Purba juga mengatakan telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reskrim Poldasu dan Kasat I Tipidum Direktorat Reskrim Poldasu. "Surat laporan akan dikirimkan besok (maksudnya hari ini)," katanya.
Purba juga akan menyurati Gubernur Sumatera Utara soal tindakan para anggota dewan ini. "Kami menunggu izin Gubernur," kata Purba seraya mengatakan para anggota dewan itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
http://www.harian-global.com/news.php?item.53236.21
No comments:
Post a Comment