BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pembayaran tunjangan profesi pendidik untuk guru yang sudah bersertifikat di daerah-daerah masih terganjal ketentuan jam mengajar. Pemerintah baru akan membayar tunjangan jika guru sudah diverifikasi memenuhi minimal 24 jam mengajar.
Tunjangan Profesi Guru Terganjal Jam Mengajar
Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, Iwan Hermawan mengatakan, di Kota Bandung, Jawa Barat, tunjangan profesi pendidik belum juga cair, karena Dinas Pendidikan memilah-milah dulu guru yang sudah 24 jam mengajar dengan yang belum memenuhi.
Tunjangan Profesi Guru Terganjal Jam Mengajar
"Rencananya yang belum memenuhi 24 jam mengajar bakal ditangguhkan tunjangan profesisinya," kata Iwan, Selasa (29/5/2012) di Jakarta.
Tunjangan Profesi Guru Terganjal Jam Mengajar
Menurut Iwan, tidak terpenuhinya jam mengajar guru sebenarnya kesalahan Dinas Pendidikan. Pasalnya, Dinas Pendidikan lamban melakukan pemerataan guru. "Tapi, yang diberi sanksi adalah guru. Padahal kesalahan bukan pada guru. Seharusnya guru protes keras," tutur Iwan.
Tunjangan Profesi Guru Terganjal Jam Mengajar
Berdasarkan Permendikbud Nomor 39 Tahun 2009, pemetaan dan pemerataan guru seharusnya sudah selesai pada Juni 2011. Namun demikian, pemerintah daerah belum berhasil sehingga diperpanjang dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011. Pemetaan dan pemerataan guru diperpanjang sampai Desember 2011.
Tunjangan Profesi Guru Terganjal Jam Mengajar
Akan tetapi, menurut Iwan, pemerintah kabupaten/kota lalai. Pemerintah pusat pun akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Lima Menteri. "Semestinya pemerintah kabupaten/kota yang dikenai sanksi membayar tunjangan profesi yang belum 24 jam. Bukan guru yang dikenai sanksi. Bukankah yang berwenang melakukan pengadaan dan penempatan guru adalah dinas pendidikan di kota atau kabupaten," tutur Iwan.
Tunjangan Profesi Guru Terganjal Jam Mengajar Tunjangan Profesi Guru Terganjal Jam Mengajar
Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, Iwan Hermawan mengatakan, di Kota Bandung, Jawa Barat, tunjangan profesi pendidik belum juga cair, karena Dinas Pendidikan memilah-milah dulu guru yang sudah 24 jam mengajar dengan yang belum memenuhi.
Tunjangan Profesi Guru Terganjal Jam Mengajar
"Rencananya yang belum memenuhi 24 jam mengajar bakal ditangguhkan tunjangan profesisinya," kata Iwan, Selasa (29/5/2012) di Jakarta.
Tunjangan Profesi Guru Terganjal Jam Mengajar
Menurut Iwan, tidak terpenuhinya jam mengajar guru sebenarnya kesalahan Dinas Pendidikan. Pasalnya, Dinas Pendidikan lamban melakukan pemerataan guru. "Tapi, yang diberi sanksi adalah guru. Padahal kesalahan bukan pada guru. Seharusnya guru protes keras," tutur Iwan.
Tunjangan Profesi Guru Terganjal Jam Mengajar
Berdasarkan Permendikbud Nomor 39 Tahun 2009, pemetaan dan pemerataan guru seharusnya sudah selesai pada Juni 2011. Namun demikian, pemerintah daerah belum berhasil sehingga diperpanjang dengan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011. Pemetaan dan pemerataan guru diperpanjang sampai Desember 2011.
Tunjangan Profesi Guru Terganjal Jam Mengajar
Akan tetapi, menurut Iwan, pemerintah kabupaten/kota lalai. Pemerintah pusat pun akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Lima Menteri. "Semestinya pemerintah kabupaten/kota yang dikenai sanksi membayar tunjangan profesi yang belum 24 jam. Bukan guru yang dikenai sanksi. Bukankah yang berwenang melakukan pengadaan dan penempatan guru adalah dinas pendidikan di kota atau kabupaten," tutur Iwan.
Editor : fitriadi
Sumber : Kompas.com
No comments:
Post a Comment