DINAS KESEHATAN KABUPATEN INDRAGIRI HULU
UPT PUSKESMAS PANGKALAN KASAI
Jln.Lintas Timur Simpang IV Belilas Kec.Seberida Telp. (0769) 323762
SURAT KETERANGAN TKS
NOMOR : 51 / 800/ I/ 2012
Membaca : Surat Permohonan Tertanggal 12 Oktober 2011
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran tugas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat didaerah dipandang perlu dengan segera menempatkan tenaga sukarela yang
namnya tersebut dibawah ini.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang kesehatan.
3. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan
Nama : dr.AGUSTINO ADHIA PUTRA
Tempat/Tgl.Lahir : P.Baru,24 Agustus 1986
Pendidikan : S I Kedokteran
TMT : 01 Nopember 2011
Melaksanakan tugas dan pekerjaan di puskesmas Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.
KEDUA : Tenaga sukarela tersebut diperintahkan segera melaksanakan tugas ditempat yang baru.
KETIGA : Dalam Melaksanakan tugas tenaga sukarela tersebut tunduk kepada ketentuan yang
Tercantum dalam peraturan daerah dan peraturan Dep. Kes. R.I.
KEEMAPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
Diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN : PANGKALAN KASAI
PADA TANGGAL : 17 Januari 2012
KEPALA UPT PUSKESMAS PANGKALAN KASAI
dr.ALFAJAR HARAHAP
NIP.19720520 200604 1 010
No comments:
Post a Comment