LBH Semarang menemukan ada kejanggalan data GTT/PTT di UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Genuk. Dari 44 guru tidak tetap (GTT) yang diajukan ke Kementrian Aparatur Negara (Kemenpan) untuk diangkat menjadi CPNS, tujuh di antaranya dianggap janggal.
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
Alasannya masa kerja mereka tidak sesuai dengan syarat prosedur pengangkatan CPNS yang tertuang di PP no 48 tahun 2005 jo PP no 43 tahun 2007 dan surat edaran Menpan no 5 tahun 2010, tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
Maka untuk itu puluhan GTT/PTT dari UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Genuk didampingi LBH Semarang melakukan audiensi ke Komisi A DPRD Kota guna mengadukan hal ini.
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
Direktur LBH Semarang Slamet Haryanto mengatakan, di Kecamatan Genuk saja, tercatat ada tujuh temuan kejanggalan data GTT yang diajukan BKD Kota Semarang ke Kemenpan. Tidak menutup kemungkinan, di kecamatan lain juga ada kecurangan yang mungkin terjadi.
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
“Kecurangan yang kami temukan, di antaranya dugaan manipulasi data masa kerja. Karena ada GTT yang diajukan ke Kemenpan, baru bekerja sekitar tahun 2005 bahkan ada yang baru masuk tahun 2007. Padahal dalam PP no 48 tahun 2005 jo PP no 43 tahun 2007 hanya GTT/PTT masa kerja sebelum 2005 yang boleh diajukan untuk diangkat sebagai CPNS,” katanya.
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
Salah satu temuan, adalah adanya satu GTT di UPTD Kecamatan Genuk yang baru masuk sekitar 2005. Hal itu dibuktikannya dengan surat keterangan dari sekolah, tentang izin mengajar no 814.2/29/IV/2005. Tapi guru tersebut masuk dalam data GTT/PTT yang diajukan ke Kemenpan untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam kesempatan itu Ketua Komisi A DPRD Kota Agung Prayitno menegaskan, pihaknya akan mengkaji laporan tersebut. Komisi A belum berani menyimpulkan kebenaran, jika belum mengklarifikasi ke dinas terkait.
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
Alasannya masa kerja mereka tidak sesuai dengan syarat prosedur pengangkatan CPNS yang tertuang di PP no 48 tahun 2005 jo PP no 43 tahun 2007 dan surat edaran Menpan no 5 tahun 2010, tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
Maka untuk itu puluhan GTT/PTT dari UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Genuk didampingi LBH Semarang melakukan audiensi ke Komisi A DPRD Kota guna mengadukan hal ini.
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
Direktur LBH Semarang Slamet Haryanto mengatakan, di Kecamatan Genuk saja, tercatat ada tujuh temuan kejanggalan data GTT yang diajukan BKD Kota Semarang ke Kemenpan. Tidak menutup kemungkinan, di kecamatan lain juga ada kecurangan yang mungkin terjadi.
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
“Kecurangan yang kami temukan, di antaranya dugaan manipulasi data masa kerja. Karena ada GTT yang diajukan ke Kemenpan, baru bekerja sekitar tahun 2005 bahkan ada yang baru masuk tahun 2007. Padahal dalam PP no 48 tahun 2005 jo PP no 43 tahun 2007 hanya GTT/PTT masa kerja sebelum 2005 yang boleh diajukan untuk diangkat sebagai CPNS,” katanya.
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
Salah satu temuan, adalah adanya satu GTT di UPTD Kecamatan Genuk yang baru masuk sekitar 2005. Hal itu dibuktikannya dengan surat keterangan dari sekolah, tentang izin mengajar no 814.2/29/IV/2005. Tapi guru tersebut masuk dalam data GTT/PTT yang diajukan ke Kemenpan untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam kesempatan itu Ketua Komisi A DPRD Kota Agung Prayitno menegaskan, pihaknya akan mengkaji laporan tersebut. Komisi A belum berani menyimpulkan kebenaran, jika belum mengklarifikasi ke dinas terkait.
LBH Temukan Kejanggalan Data Guru Tidak Tetap GTT/PTT
No comments:
Post a Comment