Polri membekukan dana milik Bank Century di Hong Kong sebesar Rp10 triliun lebih. "Sudah, sudah saya bekukan, sekitar 10 triliun lebih. Ini mau lapor Kapolri dulu," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duaji di Jakarta, Jumat (15/5).
Menurut Susno, pembekuan itu mulai efektif sejak Rabu (14/5). Polri terus melakukan koordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk langkah-langkah selanjutnya.
Terkait upaya pengembalian dana tersebut, Susno mengakui pihak Hong Kong sangat kooperatif. Sikap tersebut ditunjukkan otoritas setempat terkait upaya Polri menangkap dua orang lagi, salah satunya pemilik bank tersebut. "Hisyam dan salah satunya orang asing yang belum tertangkap yang juga owner-nya."
Susno mengatakan, pembekuan rekening tersebut dilakukan dalam beberapa bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Polri akan mengajukan pembekuan pada tahap berikutnya, namun harus melalui peradilan setempat.
"Ada tahap pembekuan lagi nanti lewat pengadilan," ujarnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, polisi menemukan uang US$3,5 juta milik Bank Century. Setelah ditelusuri, ternyata jumlahnya jauh lebih besar.
Untuk mengembalikan dana sebanyak itu ke Tanah Air, dibutuhkan mutual legal assistance. Uang tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku di Hong Kong. Saat ini, kata Susno, polisi masih membahas pengambilan uang tersebut.
Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Edmon Ilyas mengatakan, pihaknya segera mengirimkan surat ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menindaklanjutinya. Namun, mutual legal assistance itu tidak mudah. “Karena nanti harus disepakati, apakah untuk penyitaan tersebut dibutuhkan putusan pengadilan atau tidak," kata Edmon.
Polisi juga sudah menyita aset Robert Tantular, salah satu pemilik Bank Century, di Indonesia berupa tanah dan mal. Mengenai dana Bank Century yang tersimpan di Jersey, pembekuannya masih diurus. "Polisi kan minta dibekukan, dan sudah dibekukan. Tapi, belum diambil," kata dia.
Menurut Edmon, informasi dari Jersey menyebutkan aset yang terkait dengan tersangka Robert Tantular senilai US$16,5 juta. "Kita juga sudah ajukan pemblokiran dan kirim surat ke Depkumham untuk menindaklanjuti ke mutuak legal assistance dan melakukan koordinasi ke Jersey untuk penyitaan."
Kasus ini bermula pada awal 2000, saat Bank Century menjual produk investasi kepada nasabahnya. Lima tahun kemudian, Bank Indonesia melarang Bank Century menjual produk investasinya. Namun, Robert Tantular mengalihkan produk investasi itu ke PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Heri Arland
No comments:
Post a Comment