Kuasa hukum keluarga Nasrudin Zulkarnaen, Jeffy Lumempouw, mengungkapkan kasus pembunuhan bos PT Putra rajawali Banjaran dilatarbelakangi masalah perempuan. Jeffry khawatir perkara pembunuhan sadis ini dialihkan ke politis. "Istri ketiga nasrudin yang bernama Tika diganggu Antasari," kata Jeffry ketika dihubungi Tempo.
Atas gangguan itu, Nasrudin berencana membeberkan ke masyarakat. Namun Antasari meminta agar Nasrudin mengurungkan niatnya. Permintaan Antasari itu disampaikan via pesan singkat (SMS). Menurut Jeffry, dalam SMS itu Antasari meminta agar masalah perempuan di antara Nasrudin dan Antasari tidak dibeberkan ke publik. "Adanya SMS Antasari itu mengarah kepada 'peringatan' buat Nasrudin," ujar Jeffry.
Jeffry sendiri mengaku telah membaca SMS Antasari. Itu dia dapat dari penyidik pasca terbunuhnya Nasrudin pada 14 maret lalu. "Bunyi SMS itu kira-kira begini: Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau maslah ini sampai terblow up, tahu kan konsekuensinya," kata Jeffry.
Jeffry meminta karena kasus ini melibatkan Antasari yang notabene adalah pejabat negara, Kepolisian tetap fokus ke proses penyidikan. "Jangan dialihkan ke unsur-unsur yang berbau politis," katanya.
Kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya memenuhi panggilan Kepolisia Daerah Metro Jaya pada Senin (4/5) depan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu (KPK) akan memberi keterangan terkait kasus pembunuhan berencana Nasrudin pada 14 Maret lalu.
“Dia akan menjelaskan seterang-terangnya. Yang jelas bukan perkara itu (pembunuhan yang terkait dengan asmara),” kata Ari Fusuf kepada wartawan di rumah Antasari Azhar di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, kemarin.
Menurut dia, pemberitaan yang menuding kliennya terlibat dalam kasus pembunuhan tidak benar. Sambil menunjukkan surat panggilan kepolisian, dia menegaskan Antasari dipanggil hanya sebagai saksi.
Surat panggilan itu menunjukkan, pemeriksaan Antasari sebagai saksi dijadwalkan pada Senin (4/5) pukul 10.00 WIB. Antasari akan diperiksa oleh Komisaris Jairus Saragih. Ari lantas membacakan isi surat panggilan itu.
“Guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan yang direncakan dan atau pembunuhan akibat penembakan yang terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2009 di Perumahan Motherland, Tangerang atas korban Nazrudin Zulkarnaen."
Dalam surat panggilan polisi itu juga disebutkan, dalam Pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke (1E KUHP sub pasal 338 KUHP) dan apabila memiliki dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut mohon untuk dibawa. Surat panggilan diteken Ajun Komisaris Besar (Pol) Nico Afinta atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Kapala Satuan III Penyidik.
Tempo Interaktifs
Atas gangguan itu, Nasrudin berencana membeberkan ke masyarakat. Namun Antasari meminta agar Nasrudin mengurungkan niatnya. Permintaan Antasari itu disampaikan via pesan singkat (SMS). Menurut Jeffry, dalam SMS itu Antasari meminta agar masalah perempuan di antara Nasrudin dan Antasari tidak dibeberkan ke publik. "Adanya SMS Antasari itu mengarah kepada 'peringatan' buat Nasrudin," ujar Jeffry.
Jeffry sendiri mengaku telah membaca SMS Antasari. Itu dia dapat dari penyidik pasca terbunuhnya Nasrudin pada 14 maret lalu. "Bunyi SMS itu kira-kira begini: Maaf... masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau maslah ini sampai terblow up, tahu kan konsekuensinya," kata Jeffry.
Jeffry meminta karena kasus ini melibatkan Antasari yang notabene adalah pejabat negara, Kepolisian tetap fokus ke proses penyidikan. "Jangan dialihkan ke unsur-unsur yang berbau politis," katanya.
Kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya memenuhi panggilan Kepolisia Daerah Metro Jaya pada Senin (4/5) depan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu (KPK) akan memberi keterangan terkait kasus pembunuhan berencana Nasrudin pada 14 Maret lalu.
“Dia akan menjelaskan seterang-terangnya. Yang jelas bukan perkara itu (pembunuhan yang terkait dengan asmara),” kata Ari Fusuf kepada wartawan di rumah Antasari Azhar di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, kemarin.
Menurut dia, pemberitaan yang menuding kliennya terlibat dalam kasus pembunuhan tidak benar. Sambil menunjukkan surat panggilan kepolisian, dia menegaskan Antasari dipanggil hanya sebagai saksi.
Surat panggilan itu menunjukkan, pemeriksaan Antasari sebagai saksi dijadwalkan pada Senin (4/5) pukul 10.00 WIB. Antasari akan diperiksa oleh Komisaris Jairus Saragih. Ari lantas membacakan isi surat panggilan itu.
“Guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyuruh melakukan pembunuhan yang direncakan dan atau pembunuhan akibat penembakan yang terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2009 di Perumahan Motherland, Tangerang atas korban Nazrudin Zulkarnaen."
Dalam surat panggilan polisi itu juga disebutkan, dalam Pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 ke (1E KUHP sub pasal 338 KUHP) dan apabila memiliki dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut mohon untuk dibawa. Surat panggilan diteken Ajun Komisaris Besar (Pol) Nico Afinta atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Kapala Satuan III Penyidik.
Tempo Interaktifs
No comments:
Post a Comment