Seorang Imam Kanada bernama Khalid Abdul-Hamid Syed telah mengeluarkan sebuah fatwa yang mengharamkan kartu kredit, meskipun orang yang menggunakan kartu kredit tersebut dapat melunasi tagihan kartu kreditnya setiap bulan.
"Saya menyimpulkan bahwa kartu kredit itu mengandung riba ... yang sangat dilarang dalam agama Islam, sehingga tidak boleh digunakan," kata Imam tersebut yang disampaikan lewat email massal kepada anggota masjid utama di kota Kanada.
Islam telah melarang bunga, untuk alasan yang sama riba juga dikutuk dalam agama lain: Ia dapat menenggelamkan debitur, bahkan seluruh ekonomi, seperti tahun-tahun terakhir yang terjadi di AS.
"Fatwa haram ini untuk melindungi umat Islam agar tidak terjatuh dari banyak utang," kata imam dalam sebuah wawancara dengan media.
"Bunga bank dapat merendahkan orang," tambah Ismail Barreh, mahasiswa MBA di Universitas Ottawa yang ikut duduk dalam wawancara tersebut. "Mereka sedang membutuhkan uang, dan kemudian Anda dapat mengambil keuntungan dari mereka."
Ada dua aliran pemikiran tentang kartu kredit di kalangan ulama Islam. Beberapa pendapat meperbolehkan selama tidak ada bunga yang diperoleh, dan dengan syarat tagihan harus selalu dibayar lunas.
Sebagain lain mengharamkan, mengutip salah satu ulama rujukan keagamaan paling awal, Ibnu Mas'ud: "Allah melaknati orang yang mengkonsumsi Riba [riba atau bunga], yang memberikannya kepada orang lain, yang mencatatnya dan orang yang menjadi saksinya .... Semuanya sama dalam terkena dosa riba."
Kelompok yang meyakini kartu kredit adalah haram menyatakan bahwa siapa pun yang menandatangani kontrak untuk mendapatkan kartu kredit maka ia harus "siap untuk membayar bunga, dengan demikian ia menyetujui berurusan dengan bunga/riba."
Fatwa Haram kartu kredit yang dikeluarkan oleh imam Khalid Abdul-Hamid Syed bermula ketika ada seorang wanita muda muslim dari kota Ottawa yang mendengar sebuah siaran televisi Saudi yang menyatakan bahwa kartu kredit apapun bentuknya dilarang dan haram, meskipun tidak ada bunga dari kartu kredit tersebut, jadi dia menulis pertanyaan kepada imam untuk klarifikasi.
Si wanita muda itu bertanya "Apakah Anda memberi tahu saya untuk membuang kartu kredit saya? Saya hanya punya satu kartu kredit untuk keadaan darurat dan pada saat melakukan perjalanan ... bisakah anda memberiku beberapa saran, apa yang harus saya lakukan ... atau apakah ada keringan penggunaan kartu kredit jika sedang mengalami kondisi darurat?"
Imam Syed menjawab dalam email massalnya bahwa ia secara pribadi hanya membolehkan kartu debit, di mana di kartu itu sang pemilik memang memiliki uang di tabungannya. Pemegang kartu hanya dapat membelanjakan sejumlah barang sesuai dengan jumlah uang yang ia simpan, dan tidak ada transaksi bunga yang terjadi
"Saya menyimpulkan bahwa kartu kredit itu mengandung riba ... yang sangat dilarang dalam agama Islam, sehingga tidak boleh digunakan," kata Imam tersebut yang disampaikan lewat email massal kepada anggota masjid utama di kota Kanada.
Islam telah melarang bunga, untuk alasan yang sama riba juga dikutuk dalam agama lain: Ia dapat menenggelamkan debitur, bahkan seluruh ekonomi, seperti tahun-tahun terakhir yang terjadi di AS.
"Fatwa haram ini untuk melindungi umat Islam agar tidak terjatuh dari banyak utang," kata imam dalam sebuah wawancara dengan media.
"Bunga bank dapat merendahkan orang," tambah Ismail Barreh, mahasiswa MBA di Universitas Ottawa yang ikut duduk dalam wawancara tersebut. "Mereka sedang membutuhkan uang, dan kemudian Anda dapat mengambil keuntungan dari mereka."
Ada dua aliran pemikiran tentang kartu kredit di kalangan ulama Islam. Beberapa pendapat meperbolehkan selama tidak ada bunga yang diperoleh, dan dengan syarat tagihan harus selalu dibayar lunas.
Sebagain lain mengharamkan, mengutip salah satu ulama rujukan keagamaan paling awal, Ibnu Mas'ud: "Allah melaknati orang yang mengkonsumsi Riba [riba atau bunga], yang memberikannya kepada orang lain, yang mencatatnya dan orang yang menjadi saksinya .... Semuanya sama dalam terkena dosa riba."
Kelompok yang meyakini kartu kredit adalah haram menyatakan bahwa siapa pun yang menandatangani kontrak untuk mendapatkan kartu kredit maka ia harus "siap untuk membayar bunga, dengan demikian ia menyetujui berurusan dengan bunga/riba."
Fatwa Haram kartu kredit yang dikeluarkan oleh imam Khalid Abdul-Hamid Syed bermula ketika ada seorang wanita muda muslim dari kota Ottawa yang mendengar sebuah siaran televisi Saudi yang menyatakan bahwa kartu kredit apapun bentuknya dilarang dan haram, meskipun tidak ada bunga dari kartu kredit tersebut, jadi dia menulis pertanyaan kepada imam untuk klarifikasi.
Si wanita muda itu bertanya "Apakah Anda memberi tahu saya untuk membuang kartu kredit saya? Saya hanya punya satu kartu kredit untuk keadaan darurat dan pada saat melakukan perjalanan ... bisakah anda memberiku beberapa saran, apa yang harus saya lakukan ... atau apakah ada keringan penggunaan kartu kredit jika sedang mengalami kondisi darurat?"
Imam Syed menjawab dalam email massalnya bahwa ia secara pribadi hanya membolehkan kartu debit, di mana di kartu itu sang pemilik memang memiliki uang di tabungannya. Pemegang kartu hanya dapat membelanjakan sejumlah barang sesuai dengan jumlah uang yang ia simpan, dan tidak ada transaksi bunga yang terjadi
No comments:
Post a Comment