Masjid Dibakar, Jamaah Ahmadiyah Enggan Melapor
Tindak diskriminasi yang dialami Jamaah Ahmadiyah Indonesia masih berlanjut. Menara masjid Ahmadiyah di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dibakar oleh kelompok tidak dikenal pada subuh Selasa (2/6). Sampai saat ini belum ada penjelasan dari kepolisian mengenai pelaku percobaan pembakaran tersebut.
Kejadian tersebut tidak terduga, karena sebelumnya tidak ada ancaman terhadap pengurus masjid. Jamaah Ahmadiyah yang saat peristiwa terjadi masih berdoa seusai salat subuh, dikejutkan bau bensin yang membakar sesuatu. Ternyata menara masjid di lantai dua terbakar.
“Api yang mulai membesar akhirnya dapat dipadamkan oleh tujuh orang yang telah menunaikan ibadah salat,” kata Mubarik, juru bicara JAI, Selasa (2/6). Ketujuh orang itu mengaku sempat melihat beberapa orang yang bergegas menjauh, namun tidak sempat mengejar karena sibuk memadamkan api.
Sampai saat ini polisi masih mendalami upaya percobaan pembakaran tersebut. Belum ada titik terang mengenai pelaku. “Tidak tahu juga kok bisa terjadi di Jakarta. Padahal masjid itu tidak jauh dari markas Koramil. Tapi, ya sudahlah, sampai saat ini kami tidak berniat membesarkan perkara ini,” kata Mubarik.
Febby Yonesta, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, menilai upaya pembakaran masjid Ahmadiyah ini sebagai indikator belum ada jaminan dari pemerintah atas hak kebebasan menjalankan agama dan keyakinan. Kondisi ini juga tidak diimbangi penegakan hukum yang optimal. “Sebetulnya, dengan keluarnya SKB terhadap Ahmadiyah, pemerintah juga memperingatkan agar masyarakat tidak berbuat hal seperti itu. Ternyata dalam kenyataannya SKB tidak diindahkan. Artinya, penegakan hukum yang lemah dari aparat. Sebaiknya korban juga tidak diam,” katanya.
Menurut Febby, jika tidak ada tindakan hukum yang tegas, tindakan semacam itu akan terus berulang. Seandainya ada tindakan hukum pun tidak bisa menjangkau otak pelaku. “Yang sama sekali tidak tersentuh adalah pihak yang menyebarkan kebencian. Itu tidak bisa dibendung dan tidak tersentuh hukum. Akar masalah sebenarnya ada di situ. Hasilnya, tindakan kekerasan bagaikan bom waktu saja.”
Percobaan pembakaran ini bukanlah yang pertama terjadi pada masjid jamaah Ahmadiyah. Pada akhir April 2008 masjid jamaah Ahmadiyah di Kampung Parakan Salak, Sukabumi, Jawa Barat, dibakar ratusan orang tidak dikenal. (E4)
Tindak diskriminasi yang dialami Jamaah Ahmadiyah Indonesia masih berlanjut. Menara masjid Ahmadiyah di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dibakar oleh kelompok tidak dikenal pada subuh Selasa (2/6). Sampai saat ini belum ada penjelasan dari kepolisian mengenai pelaku percobaan pembakaran tersebut.
Kejadian tersebut tidak terduga, karena sebelumnya tidak ada ancaman terhadap pengurus masjid. Jamaah Ahmadiyah yang saat peristiwa terjadi masih berdoa seusai salat subuh, dikejutkan bau bensin yang membakar sesuatu. Ternyata menara masjid di lantai dua terbakar.
“Api yang mulai membesar akhirnya dapat dipadamkan oleh tujuh orang yang telah menunaikan ibadah salat,” kata Mubarik, juru bicara JAI, Selasa (2/6). Ketujuh orang itu mengaku sempat melihat beberapa orang yang bergegas menjauh, namun tidak sempat mengejar karena sibuk memadamkan api.
Sampai saat ini polisi masih mendalami upaya percobaan pembakaran tersebut. Belum ada titik terang mengenai pelaku. “Tidak tahu juga kok bisa terjadi di Jakarta. Padahal masjid itu tidak jauh dari markas Koramil. Tapi, ya sudahlah, sampai saat ini kami tidak berniat membesarkan perkara ini,” kata Mubarik.
Febby Yonesta, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, menilai upaya pembakaran masjid Ahmadiyah ini sebagai indikator belum ada jaminan dari pemerintah atas hak kebebasan menjalankan agama dan keyakinan. Kondisi ini juga tidak diimbangi penegakan hukum yang optimal. “Sebetulnya, dengan keluarnya SKB terhadap Ahmadiyah, pemerintah juga memperingatkan agar masyarakat tidak berbuat hal seperti itu. Ternyata dalam kenyataannya SKB tidak diindahkan. Artinya, penegakan hukum yang lemah dari aparat. Sebaiknya korban juga tidak diam,” katanya.
Menurut Febby, jika tidak ada tindakan hukum yang tegas, tindakan semacam itu akan terus berulang. Seandainya ada tindakan hukum pun tidak bisa menjangkau otak pelaku. “Yang sama sekali tidak tersentuh adalah pihak yang menyebarkan kebencian. Itu tidak bisa dibendung dan tidak tersentuh hukum. Akar masalah sebenarnya ada di situ. Hasilnya, tindakan kekerasan bagaikan bom waktu saja.”
Percobaan pembakaran ini bukanlah yang pertama terjadi pada masjid jamaah Ahmadiyah. Pada akhir April 2008 masjid jamaah Ahmadiyah di Kampung Parakan Salak, Sukabumi, Jawa Barat, dibakar ratusan orang tidak dikenal. (E4)
No comments:
Post a Comment