Air merupakan alat untuk bersuci. namun air yang bisa dipakai untuk bersuci ialah air suci dan mensucikan, diantaranya yaitu: air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, air embun.
Pembagian Air Dari Segi Hukum
Ditinjau dari segi hukumnya, air dibagi menjadi lima yaitu:
- Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak (air sewajarnya), artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh, contohnya seperti air sungai yang belum terkontaminasi, air hujan.
- Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dijemur di tempat logam yang bukan emas).
- Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang kurang dari dua kulah, air yang berubah salah satu sifatnya karena kemasukkan benda suci lainnya: misalnya air berbau, air teh, air kopi dan lainnya, air yang keluar dari pohon atau dari buah, misalnya air nira, air kelapa dll.
- Air Mutanajis, yaitu air yang kena najis (kemasukkan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Tetapi, jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
No comments:
Post a Comment