Larangan belok kiri langsung tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Ada beberapa faktor mengapa aturan ini diterapkan.
"Alasannya, pertama untuk memberikan jaminan keselamatan ke penyeberang jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, pengendara yang berbelok kiri langsung selama ini tidak memberikan peluang bagi pejalan kaki untuk menyeberang. "Jadi, kendaraan yang mau belok kiri langsung berbelok tanpa memberikan kesempatan ke pejalan kaki meskipun lampu sudah merah untuk yang lurus," jelasnya.
Selain itu, geometrik persimpangan-persimpangan yang ada di wilayah Jakarta tidak semuanya diperbolehkan untuk belok kiri langsung. "Padahal tidak ada rambu 'belok kiri langsung', tapi orang memaksakan untuk belok kiri langsung," paparnya.
Alasan ketiga, penerapan aturan tersebut untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. "Misalnya, kalau lampu merah orang belok kiri langsung itu kan menunjukkan ketidakdisiplinan," imbuhnya.
Condro mengatakan, peraturan tersebut berlaku universal. Di beberapa negara maju seperti Jepang dan Singapura, aturan tersebut sudah diterapkan sejak lama.
"Di sana tidak diperbolehkan belok kiri langsung karena menimbulkan kecelakaan," tegasnya.
"Alasannya, pertama untuk memberikan jaminan keselamatan ke penyeberang jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, pengendara yang berbelok kiri langsung selama ini tidak memberikan peluang bagi pejalan kaki untuk menyeberang. "Jadi, kendaraan yang mau belok kiri langsung berbelok tanpa memberikan kesempatan ke pejalan kaki meskipun lampu sudah merah untuk yang lurus," jelasnya.
Selain itu, geometrik persimpangan-persimpangan yang ada di wilayah Jakarta tidak semuanya diperbolehkan untuk belok kiri langsung. "Padahal tidak ada rambu 'belok kiri langsung', tapi orang memaksakan untuk belok kiri langsung," paparnya.
Alasan ketiga, penerapan aturan tersebut untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. "Misalnya, kalau lampu merah orang belok kiri langsung itu kan menunjukkan ketidakdisiplinan," imbuhnya.
Condro mengatakan, peraturan tersebut berlaku universal. Di beberapa negara maju seperti Jepang dan Singapura, aturan tersebut sudah diterapkan sejak lama.
"Di sana tidak diperbolehkan belok kiri langsung karena menimbulkan kecelakaan," tegasnya.
No comments:
Post a Comment