Pada tahun depan nanti, ada kabar baik bagi yang berencana membangun rumah atau tempat usaha sendiri dengan luas bangunan di bawah 400 meter persegi, yaitu tak perlu lagi membayar pajak pertambahan nilai (PPN) lagi.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Sebelumnya, pembebasan PPN hanya berlaku untuk rumah dan tempat usaha yang dibangun sendiri seluas maksimal 200 meter persegi.
Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menyatakan, ketentuan mengenai pembebasan pajak itu bakal diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan. “Hanya luas rumah yang dibatasi, nilainya tidak,” kata Melchias, akhir pekan lalu.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan, pungutan PPN hanya untuk pembangunan rumah atau tempat usaha dengan luas di atas 400 meter persegi. “Kalau tidak diatur, bisa-bisa orang bangun rumah gede-gede. Masak sampai 1.000 meter persegi tidak kena pajak,” ujar dia.
Dalam aturan sebelumnya, rumah atau tempat usaha yang dibangun sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi bebas pungutan PPN sebesar 10 persen dari nilai dasar pengenaan pajak. Nilai dasar pengenaan pajak adalah 40 persen dari total biaya pembangunan.
Sebagai ilustrasi, jika ongkos membangun sebesar Rp 100 juta, maka nilai dasar pengenaan pajaknya sebesar Rp 40 juta. Berarti, PPN yang harus Anda keluarkan sebesar Rp 4 juta.
Kalau aturan baru ini sudah berlaku, Anda tak perlu membayar PPN lagi. Asalkan, rumah yang Anda bangun itu permanen dan tahan selama 20 tahun.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Sebelumnya, pembebasan PPN hanya berlaku untuk rumah dan tempat usaha yang dibangun sendiri seluas maksimal 200 meter persegi.
Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menyatakan, ketentuan mengenai pembebasan pajak itu bakal diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan. “Hanya luas rumah yang dibatasi, nilainya tidak,” kata Melchias, akhir pekan lalu.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan, pungutan PPN hanya untuk pembangunan rumah atau tempat usaha dengan luas di atas 400 meter persegi. “Kalau tidak diatur, bisa-bisa orang bangun rumah gede-gede. Masak sampai 1.000 meter persegi tidak kena pajak,” ujar dia.
Dalam aturan sebelumnya, rumah atau tempat usaha yang dibangun sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi bebas pungutan PPN sebesar 10 persen dari nilai dasar pengenaan pajak. Nilai dasar pengenaan pajak adalah 40 persen dari total biaya pembangunan.
Sebagai ilustrasi, jika ongkos membangun sebesar Rp 100 juta, maka nilai dasar pengenaan pajaknya sebesar Rp 40 juta. Berarti, PPN yang harus Anda keluarkan sebesar Rp 4 juta.
Kalau aturan baru ini sudah berlaku, Anda tak perlu membayar PPN lagi. Asalkan, rumah yang Anda bangun itu permanen dan tahan selama 20 tahun.
No comments:
Post a Comment