Minat masyarakat menggunakan layanan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah terus menggeliat. Catatan terakhir, dalam pameran properti Mei lalu, transaksi perdagangan KPR syariah tercatat mencapai Rp356 miliar, jauh lebih tinggi dari target maksimal Rp150 miliar.
Sebagai produk pembiayaan baru, KPR syariah memang belum terlalu dikenal masyarakat luas. Bahkan Wakil Ketua Umum REI Handi Pranata mengaku para pengembang perumahan juga masih awam dengan produk pembiayaan ini.
"Banyak pengembang yang tidak mengerti dan memang perlu orang khusus (yang mendalami itu)," kata Handi disela REI Ekspo 2010 di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu, 23 Oktober 2010.
Lalu, apakah perbedaan mencolok antara KPR Islamic Banking (iB) atau biasa dikenala KPR syariah dibandingkan dengan KPR konvensional yang lebih dulu berkembang di Indonesia?
Bank Syariah selama ini memiliki berbagai macam pembiayaan KPR yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. KPR iB itu adalah jual beli dengan skema rurabbaha, sewa (skema ijarah), sewa beli (skema ijarah muntahiya bi attamlik), dan kepemilikan bertahap.
Namun bank syariah di Tanah Air selama ini lebih banyak menawarkan KPR iB dengan skema jual beli dan skema sewa beli.
KPR iB skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Dengan model ini nasabah tidak akan dipusingkan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar. Sebab KPR ini memberikan besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai.
Harga jual rumah melalui KPR iB jual beli oleh bank syariah ditetapkan sejak awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah.
Sebagai ilustrasi, harga beli rumah sebesar Rp100 juta. Untuk jangka waktu 5 tahun, bank syariah misalnya akan mengambil keuntungan sebesar Rp50 juta sehingga harga jual rumah kepada nasabah ditetapkan sebesar Rp150 juta. Dengan demikian, angsuran yang harus dibayar nasabah per bulan adalah Rp150 juta dibagi 60 bulan atau sekitar Rp2,5 juta per bulan.
Bentuk lain, KPR iB sewa beli. Skema ini memberi pilihan kepada nasabah untuk menyewa rumah yang akhirnya dapat dimiliki hingga akhir masa sewa.
Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya skema ini digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang.
Untuk kedua jenis KPR iB tersebut, nasabah bank syariah juga diuntungkan dengan pilihan bisa melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Jika pada KPR konvensional, nasabah bisa dikenakan pinalti, maka bank syariah membebaskan penalti karena harga rumah sudah ditetapkan dari awal. Sumber : VIVAnews
No comments:
Post a Comment