multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Pengertian Lelang dan Fungsi Lelang

Pengertian Lelang
Lelang didefinisikan dalam Pasal 1 sub 17 UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang‐Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Menyebutkan Lelang adalah penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2006 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, yang dimaksud dengan Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

Fungsi Lelang
Lelang mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu fungsi privat yang tercermin pada saat digunakan oleh masyarakat yang secara sukarela memilih menjual barang miliknya secara lelang untuk memperoleh harga yang optimal, dan fungsi publik yang tercermin pada saat digunakan oleh Aparatur Negara untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dibidang penegakan hukum dan pelaksanaan undang-undang sesuai ketentuan yang diatur dalam

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive