multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Fasilitas Deputi Bank Indonesia Yang Menggiurkan !


Tiket pesawat ke Amerika juga tiket kelas satu seharga US$ 15 ribu.

Anggota Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar Azis mengungkapkan betapa mewahnya fasilitas yang dinikmati oleh seorang pejabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Padahal, jabatan tersebut sesungguhnya tidak begitu diperlukan," ujar Harry di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2009.

Darmin Nasution sejak pekan lalu mulai berkantor di Bank Indonesia sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Namun, belakangan namanya santer disebut-sebut sebagai calon Gubernur BI menggantikan Boediono. Karena itu, posisi Deputi Gubernur Senior BI mulai dipersoalkan.

Harry mencontohkan anggaran protokoler saja untuk DGS bisa mencapai Rp 4 miliar per tahun. Belum tunjangan yang lain seperti Tunjangan Hari Raya Idul Fitri dan Tunjangan Natal masing-masing sebesar Rp 140 juta.

Belum lagi fasilitas-fasilitas lain, seperti tiket pesawat terbang yang selalu menggunakan kelas pertama (first class). "Misalnya ke Amerika tiket pesawatnya US$ 15.000, kalau DPR bisnis class US$ 3000-4000. Uang sakunya US$ 3000 per malam jika ke luar negeri," kata Harry yang juga Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR.

Mengacu hasil audit BPK atas laporan keuangan BI pada 2008, fasilitas yang diperoleh oleh seorang Deputi Gubernur BI memang cukup wah, meski masih di bawah Gubernur BI. Misalnya, untuk take home pay seorang Deputi Gubernur Senior sebesar Rp 1,574 miliar setahun. Take home pay itu berupa mencakup gaji pokok, tunjangan fungsional, insentif, tunjangan hari raya dan uang penggantian cuti tahunan.

Seperti halnya Dewan Gubernur BI yang lain, Deputi Senior BI juga berhak mendapatkan penghasilan lainnya berupa uang penggantian cuti besar, tunjangan hari tua, tunjangan akhir masa jabatan, uang penghargaan masa pengabdian, uang perpisahan, bantuan uang duka, dan fasilitas-fasilitas lainnya berupa perumahan, transportasi, kesehatan, telekomunikasi, asuransi kecelakaan kerja, kartu kredit dan olahraga.

Sesuai dengan UU No 23/2009 tentang Bank Indonesia, gaji, penghasilan dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI ditetapkan oleh anggota Dewan Gubernur BI. Besarnya gaji dan penghasilan lain bagi Gubernur BI ditetapkan paling banyak dua kali gaji dan penghasilan bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di BI.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive