multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Operator TV Ilegal Berbayar Indonesia !


Operator yang punya izin resmi menyelenggarakan siaran berbayar (pay TV) di Indonesia sejatinya cuma enam perusahaan. Namun siapa sangka, yang ilegal jumlahnya bisa 100 kali lebih banyak. Tepatnya ada 685 operator ilegal!

Berdasarkan hasil investigasi Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), operator pay TV ilegal itu beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jambi, dan Batam.

“Mereka sudah enam tahun beroperasi di Indonesia. Kami tak bisa berbuat apa-apa selain berharap pemerintah mau mengambil langkah hukum secara tegas,” lirih Sekjen APMI Arya Mahendra Sinulingga dalam jumpa pers di FX Plaza, Jakarta.

Menurut Arya, operator pay TV yang punya izin resmi di Indonesia hanya MNC Sky Vision (Indovision), Aora Nusantara (Aora TV), Nusantara Sky Vision (Top TV), Telkom Vision (Yes TV), Indosat Mega Media (IM2), dan First Media (Kabel TV).

Omzet Ratusan MilyardSiapa sangka, cuma dengan modal awal ala UKM, operator pay TV ilegal bisa mengeruk untung sampai miliaran rupiah. Bahkan, jika semuanya digabung, omzetnya bisa mencapai setengah triliun rupiah dalam setahun. Wow!

Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), menemukan ada 685 operator pay TV ilegal di Indonesia. Jumlah pelanggannya sejak beroperasi 6-7 tahun lalu, kini sudah mencapai 1,4 juta di seluruh pelosok negeri.

“Omzet salah satu operator pay TV ilegal bahkan bisa menyaingi pendapatan operator pay TV resmi seperti Indovision yang jumlah pelanggannya paling banyak di Indonesia,” sebut Sekjen APMI Arya Mahendra Sinulingga dalam jumpa pers di FX Plaza, Jakarta, Kamis (7/5/2009).

Berdasarkan hitung-hitungan APMI, jika satu pelanggan pay TV ilegal membayar Rp 30 ribu untuk biaya langganan satu bulan, maka seluruh 685 operator ilegal itu bisa mengantungi Rp 42 miliar dalam sebulan atau Rp 504 miliar selama setahun.

Padahal, angka pendapatan fantastis ini didapat operator ilegal itu cuma dengan modal tak sampai Rp 500 juta. Modal itu digunakan untuk membel decoder (head end) untuk menangkap sinyal siaran, perangkat repeater, kabel fiber optik untuk saluran primer di operator, dan kabel coaxial untuk sambungan ke rumah pelanggan.

“Jelas, mereka bukan pemain kecil. Modal mereka cukup besar. Sekarang kami cuma bisa berharap langkah hukum yang tegas dari pemerintah untuk menindaknya,” kata Arya.

Arya melanjutkan, satu operator ilegal rata-rata memiliki 45 unit head on untuk menangkap seluruh kanal siaran premium berbayar di seluruh dunia. “Investasi mereka cepat balik modalnya. Karena untuk instalasi dan pemasangan perangkat pay TV ke pelanggan, mereka mengenakan biaya Rp 300 ribu.”

Sumber: Detik

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive