multi info, hiburan, pengetahuan, dan aneka informasi

Cara Jerman Memerangi Korupsi !

Pertemuan membahas penanganan korupsi digelar di Frierich Ebert Stiftung, Jerman, akhir tahun lalu. Keputusan dari hasil pertemuan itu akan langsung diterapkan mulai tahun ini.

KabarIndonesia - Korupsi ternyata juga menggerogoti di setiap lapisan kehidupan di Jerman. Sejak musim gugur 2008, Instansi Pemerintah bagian Kriminal (LKA), Kementerian Kehakiman dan Dalam Negeri, serta berbagai instansi di setiap negara federasi Jerman telah bertekat memerangi korupsi. Mereka telah memberikan aksinya.

Di Jerman ada juga NGO dengan berbentuk e.V. Transparency International Deutschland e.V. Adapun e.V. berbeda dengan Stiftung (Yayasan). Keduanya adalah organisasi non-profit dengan struktur yang sama. Tapi Stiftung di Jerman harus mempunyai modal seperti PT (limited).

Tranperency International Jerman ini telah lahir sejak 2006. Sejak itu ia telah bekerja sama dengan 16 negara federal di Jerman dan juga dengan pemerintah pusat, di antarnaya dengan bundeskriminalamt (semcam BIN di Indonesia), beserta ressource-nya, schwere und organisierte Kriminalität (SO) seteleh organisasinya direformasi tahun 2006---di-referat SOP 31 (Auswertung Wirtschaftskriminal ität, korruption, Umwelt-/Verbraucher schutzdelikte).

Setiap negara federal Jerman mempunyai masing masing struktur. Setiap informasi dapat dikirim dengan anonim ke kantor kriminalamt dan meninggalkan alamat untuk dihubungi kembali. Setiap warga, pengusaha ataupun instansi resmi dapat meminta konsultasi kepada kantor kirminal. Baik daerah maupun tingkat kabupaten telah disediakan instansi untuk itu.

Instansi ini menerima laporan setiap gejala-gejala, baik di tempat kerja ataupun dalam masyarakat biasa. Instansi itu dapat berbentuk sebagai instansi kriminal ekonomi. Ini tergantung keperluan setiap negara federal. Biasanya tidak ada kejaksaan bagian korupsi, tapi ada bagian tertentu yang mempunyai kompten dalam hal itu.

Kirminal ekonomi biasanya mempunyai kedudukan istimewa. Setiap negara federal biasanya menangani tindak korupsi di perusahaan besar di negara bagian itu sendiri. Untuk melawan korupsi, instansi korupsi ini mendapatkan informasi dan kemudian meneruskannya kepada aparat hukum dan juga audit court (Rechnungshof) .

Negara federal mempunyai wewnang sendiri tentang bagaimana menjalankan antikorupsnya. Korupsi juga dapat diartikan dalam bentuk kado, hadiah, imbalan dan mempunyai ukuran sampai di mana dapat dikatakan korupsi (misalnya VwV zu §78 Nidersächsischen Beamtengesetz).

Setiap pemerintah federal juga memberikan pendidikan khusus. Korupsi terdiri dari uang suap, cuci uang, uang pelicin sudah sejak zaman purbakala. Sekarang timbul masalah besar lagi, yaitu teror, lingkungan hidup, exploitasi negara---merupakan tindakan kriminal dalam era kehidupan sekarang.

Pada pertemuan tanggal 9 Desember lalu telah dikeluarkan peraturan anti korupsi oleh UNO. Peraturan ini juga dipraktekkan oleh kementerian hukum setiap negara. Tentunya masing masing negara memberikan reaksinya berbeda-beda “sesuai dengan kebutuhannya“.

Bundes Kriminal Amt (BKA) Jerman melaporkan bagaimana susahnya mengatasi "penyakit“ ini. Korupsi merupakan racun dalam masyarakat. Korupsi di perusahaan menghancurkan lapangan kerja dan merusak ekologi. Korupsi merupakan kanker dalam ekonomi. Kepercayaan tidak dapat dibeli. Tindak pidana adalah kelanjutan dari dakwaan. Dakwaan memberikan akibat kepada pegawai atau perorangan yang hanya dapat diselesaikan melalui orang yang berkualifikasi. Bundes Republik Deutschland tidak dapat menuntunya.

Menurut peraturan, yang dapat menangani korupsi adalah Straf Gesetz Ordnung (StGO) . Lembaga ini diperbolehkan menyadap pembicaraan telepon. Perusahaan dilindungi dengan peraturan yang ada. Baik instansi negera federal maupun pusat akan menjalankan peraturan korupsi mulai 2009. Maksudnya setiap orang diwajibkan memberikan pengaduan termasuk setiap pegawai. Demikian juga kemungkinan kerugian yang dapat ditimbulkan.

Demikianlah, § 612a BGB sebagai hak pengaduan di luar perusahaan sebagai langkah melawan korupsi sesuai hukum pidana Dewan Eropa. Peraturan yang telah dikeluarkan itu berlaku sehubungan cuci uang, penyuapan, dan hukum lalu lintas.

Memang diakui bahwa peraturan ini tidak mudah dipraktekkan walaupun peraturan anti korupsi disetujui oleh PBB yang kemudian diteruskan ke negara community. Negara community sampai akhir 2009 akan mengambil kompromis atas peraturan yang telah dikeluarkan oleh UNO melalui Dewan Eropa di mana peraturan nanti merupakan peraturan setiap Negara. Misalnya kontrol dari financing suatu partai yang biasanya dikontrol oleh NGO atau inspector.

Dewan ini bukan hanya menerima apa yang tertulis tetapi dilaksanakan dengan sangsi terhadap yang melanggar peraturan. Di antaranya 88 usul sedang dikerjakan yang masuk di Jerman. Uni Eropa tidak mempunyai kompeten tapi konsilidasi.

www.kabarindonesia.com

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive